Tunda Eksekusi, Kejaksaan Agung Minta Baiq Nuril Segera Ajukan PK

Baiq Nuril bisa sedikit bernapas lega setelah Kejaksaan Agung memutuskan untuk memenuhi permohonannya.

Diterbitkan 20 November 2018, 11:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menunda eksekusi penahanan Baiq Nuril yang divonis 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena merekam pembicaraan mesum atasannya.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (20/11/2018), Baiq Nuril bisa sedikit bernapas lega setelah Kejaksaan Agung memutuskan untuk memenuhi permohonannya.

Baiq Nuril semula akan dieksekusi Rabu besok, 21 November sesuai dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.  

Kejaksaan Agung menunda eksekusi hingga ada putusan upaya hukum peninjauan kembali (PK) (Karlina Sintia Dewi) 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6