Sukses

Polisi Ringkus 482 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Dalam pengungkapan tersangka maupun jumlah kasus yang ditangani jajaran narkoba Polres Langkat ini, terdapat berbagai barang bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara dari Januari hingga September 2018 meringkus 482 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba seperti sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya.

Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dedy Indriyanto diwakili Kepala Satuan Narkoba AKP M Yunus Tarigan menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka penyalahgunaan narkotika sebanyak 482 orang itu terdiri dari 459 laki-laki dan 23 perempuan dari 391 kasus.

"Paling menonjol kasus penangkapan terhadap para pelaku narkoba ini di bulan Maret, ada 65 tersangka laki-laki dan empat perempuan, bulan Agustus ada 65 tersangka laki-laki, dan bulan September ada 60 tersangka laki-laki dan tiga perempuan," ujar Yunus, seperti dilansir Antara, Senin (8/10/2018).

Dia mengatakan, dalam pengungkapan tersangka maupun jumlah kasus yang ditangani jajaran narkoba Polres Langkat ini, sejumlah barang bukti diamankan petugas dari berbagai kasus.

"Seperti ganja bulan Januari sebanyak 2.713,84 gram, bulan Februari 28,62 gram, bulan Maret 5,12 gram, April 96.815,18 gram, Mei 34 gram, Juni 17.141,03 gram, Juli 180.714,01 gram, Agustus 73,09 gram, dan bulan September 3.081,28 gram dengan total 300.606,26 gram," paparnya.

Lalu, lanjut Yunus, untuk narkoba sabu-sabu barang bukti yang diamankan keseluruhannya 850.24 gram yaitu dari bulan Januari 134,88 gram, Februari 25,27 gram, Maret 208,94 gram, April 239,9 gram, Mei 23,52 gram, Juni 112,82 gram, Juli 40,75 gram, Agustus 33,82 gram, dan bulan September 30,34 gram.

"Sedangkan pil ekstasi yang diamankan dari berbagai tersangka sebanyak 1.203 butir terdiri dari bulan Januari 71 butir, bulan Februari 1.042 butir, April 30 butir, Juli tujuh butir, bulan September 53 butir," kata Yunus.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pohon Ganja

Selain itu, kata Yunus, kategori obat-obatan yang dilarang juga diamankan sebanyak 952 butir dengan tersangka ini berinisial ZI yang dipersangkakan dengan pasal 197 ayat (1) UU Kesehatan Nomor 36/2009 jo pasal 53 KUHP dan satu batang pohon ganja.

"Sebanyak 391 jumlah tindak pidana yang diungkap oleh jajaran kepolisian, 302 kasus berhasil diselesaikan," jelas Yunus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.