Sukses

Polisi OTT 2 Pejabat Puskesmas di Tanjungbalai soal Dana Pelayanan BPJS

Pada saat ditangkap, sudah ada empat pegawai yang menerima dana tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Puskesmas Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Selasa 4 September 2018.

Kedua pejabat yakni Kepala Puskesmas berinisial NP (41) dan Bendahara berinisial ES (38) diduga menyunat dana pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan, OTT dilakukan saat ES tengah membagikan dana jasa pelayanan BPJS Kesehatan terhadap 41 pegawai puskesmas. Pada saat ditangkap, sudah ada empat pegawai yang menerima dana tersebut.

"Ada empat orang yang sudah diberikan dana jasa pelayanan tersebut yang sudah dipotong sebesar 12 persen dari total dana yang diterima," ujar Irfan melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Nominal honor yang diterima berbeda-beda setiap pegawai berdasarkan kehadiran, jabatan, masa kerja, dan status pendidikan. Namun semua honor tersebut dipotong sebesar 12 persen.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Pelaku

Polisi kemudian membawa kedua pejabat puskesmas tersebut berikut dokumen berkaitan dengan pelayanan BPJS Kesehatan ke Mapolres Tanjungbalai. Dalam pemeriksaan sementara, ES mengaku menyunat honor pelayanan BPJS Kesehatan atas perintah kepala puskesmas.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan ES sebagai tersangka kasus pemotongan honor pelayanan BPJS Kesehatan tersebut. Sementara NP masih diperiksa secara intensif sebagai saksi.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pulpen, enam lembar kertas tanda terima honor, satu buku catatan honor pelayanan JKN dan BPJS Kesehatan selama bulan Juni, Juli, Agustus 2018, satu kalkulator, satu kantong kresek hitam, dan uang tunai Rp 33.950.000

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 12 F Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.