Sukses

BPJS Kesehatan Siapkan Infrastruktur untuk Pengiriman Data Tagihan Faskes

Ada infrastruktur untuk pengiriman data tagihan yang telah disetujui atau dibayar seiring dengan kehadiran program Supply Chain Financing (SCF).

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah menyiapkan infrastruktur berupa web service (situs layanan) untuk pengiriman data tagihan yang telah disetujui atau dibayar. Dalam prosesnya, faskes akan mengajukan tagihan klaim kepada BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk memberikan persetujuan pembayaran. Tagihan yang masuk diberi persetujuan BPJS Kesehatan. Setelah disetujui, pencairan pinjaman baru bisa dilakukan.

Bank dapat mencairkan pinjaman kepada faskes yang telah memenuhi syarat pengajuan klaim. Dalam hal ini, bank yang bersangkutan sebagai 'jembatan' antara faskes dan BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan tugasnya mengumpulkan iuran (termasuk klaim/tagihan layanan) dan membayarkannya ke faskes. Perbankan (bank) inilah yang menjembataninya (untuk mencairkan pinjaman faskes)," ungkap Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso dalam acara “Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Bank Syariah Mandiri tentang Supply Chain Finansing” di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kembangkan Supply Chain Financing (SCF)

Kehadiran infrastruktur web service sebagai langkah mendukung adanya program Supply Chain Financing (SCF). Program SCF bisa dimanfaatkan faskes melakukan pembiayaan pelayanan kesehatan.

Program SCF bagi mitra faskes BPJS Kesehatan merupakan program pembiayaan oleh bank. Hal ini khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

Pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF bisa dimanfaatkan oleh faskes agar likuiditas rumah sakit berjalan baik. Layanan kesehatan pun berjalan optimal.

BPJS Kesehatan baru saja menjalin kerjasama dengan Bank Syariah Mandiri untuk program SCF.

"Kerjasama dengan bank syariah sebagai opsi (pilihan) buat rumah sakit. Tergantung mitra (rumah sakit), mau melakukan pembayaran klaim layanan kesehatan ke bank mana, bank konvensional atau bank syariah. Misalnya, kalau RS Islam mau (bayar) lewat bank syariah ya tidak masalah," Kemal melanjutkan.

Pada intinya, semua pilihan tergantung nasabah yang bersangkutan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.