Sukses

Menaker Dukung Ide Induk Koperasi Karyawan Sediakan Rumah Bagi Pekerja Anggota Koperasi

Menaker dukung rencana induk koperasi karyawan menyediakan rumah bagi pekerja.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, menyambut baik ide Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar) untuk menyediakan rumah dan kebutuhan pokok terjangkau bagi pekerja anggota koperasi karyawan.

"Tentu ini menjadi suatu berita baik agar pekerja-pekerja juga mendapat kemudahan dalam memperoleh rumah karena ketersediaan tanah terbatas dan harga rumah yang mahal," ujarnya saat menerima audiensi pengurus Inkopkar di Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Hanif mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan ide Inkopkar tersebut dengan BPJS Ketenagakerjaan, mengingat BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program penyediaan rumah bagi pekerja.

"Tapi memang perlu ada koordinasi antara Inkopkar ini dengan BPJS Ketenagakerjaan yang juga memiliki program penyediaan rumah bagi pekerja sehingga bisa terjalin harmonisasi di antara keduanya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Inkopkar, Fadel Muhammad, menyatakan bahwa Inkopkar ingin berpatisipasi membantu program 1 juta rumah setiap tahun yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo dengan menyediakan rumah terjangkau bagi pekerja.

"Target pemerintah 5 juta rumah dalam lima tahun. Nah, bagaimana kita mengambil peran di situ. Sampai saat ini kita memiliki tanah di Jawa Timur sekitar 24 hektare dan di DKI Jakarta ada 13 hektare. Rencananya kami akan membangun rumah bagi pekerja di sana," kata dia.

Fadel melanjutkan, selain menyediakan rumah Inkopkar juga berencana menyediakan bahan baku kebutuhan pokok terjangkau bagi pekerja. Pasalnya, ketersediaan bahan baku pokok yang terjangkau merupakan salah satu faktor yang dapat menjamin kesejahteraan pekerja.

"Kita hanya bisa mengangkat kesejahteraan kalau kita bisa menyediakan kebutuhan pekerja yang terjangkau. Kita berjuang bagaimana mendapatkan barang dengan harga yang murah," ujarnya.

Sebagai informasi, Inkopkar adalah organisasi induk dari Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) yang ada di 23 provinsi di Indonesia. Saat ini ada sekitar 20 juta anggota koperasi karyawan di Indonesia.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.