Sukses

Polisi Belum Temukan Barang Bukti Kasus Narkoba Bos Snowbay TMII

Polisi mengatakan, setelah menggeledah kantor bos Snowbay itu, petugas langsung bergegas ke apartemen yang ditinggali.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap bos Snowbay Waterpark Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Senin malam 9 Juli 2018 terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi belum menemukan barang bukti narkotika yang digunakan WN Korea Selatan berinisial SD itu.

"Kita tangkap di kantornya, di Taman Mini. Setelah dilakukan penggeledahan, kita tidak menemukan bukti," tutur Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (10/7/2018).

Menurut Calvijn, setelah menggeledah kantor bos Snowbay itu, petugas langsung bergegas ke apartemen yang ditinggalinya. Hanya saja barang bukti yang dicari masih nihil.

"Setelah dilakukan pengecekan, urinenya positif," jelas dia.

Kini status bos Snowbay Waterpark TMII itu masih terperiksa. Dia diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Siang ini kita akan gelar perkara untuk menentukan statusnya," Calvin menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap bos Snowbay Waterpark Taman Mini Indonesia Indah (TMII). WN Korea Selatan berinisial SD itu ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Benar (bos Snowbay ditangkap terkait kasus narkoba)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Senin 9 Juli 2018.

Saat ini, bos tempat rekreasi ternama di Jakarta Timur itu tengah diperiksa intensif di Kantor Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi belum meningkatkan status SD sebagai tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.