Sukses

Pengacara: Pemerintah Telah Berikan Surat Pelepasan dan Pembebasan kepada Sjamsul Nursalim

Maqdir mengungkapkan, setelah 20 tahun MSAA ditandatangani dan tidak pernah ada keputusan pengadilan yang menyatakan ada misrepresentasi dalam perjanjian MSAA.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menyesalkan dakwaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikenakan kepada Syafruddin Arsjad Temenggung disesatkan ke masalah penyelesaian kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Sjamsul.

Padahal, kata dia, masalah itu sudah tuntas 20 tahun silam melalui penandatanganan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) antara Pemerintah (BPPN) dengan Sjamsul Nursalim.

Maqdir menegaskan bersamaan dengan Closing MSAA pada 25 Mei 1999, BPPN dan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Release and Discharge (R&D) untuk Sjamsul.

"Pada tanggal bersamaan, Pemerintah dalam Akta Notaris No.48, tanggal 25 Mei 1999 ditandatangani Ketua BPPN dan SN (Sjamsul Nursalim), menegaskan bahwa SN telah memenuhi seluruh kewajiban dan Pemerintah telah memberikan Surat Pelepasan dan Pembebasan (R&D) kepada SN," ungkap Maqdir dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu 4 Juli 2018.

Selain itu, Maqdir menilai hutang petambak yang telah diperhitungkan dan diselesaikan melalui perjanjian MSAA 20 tahun yang lalu tidak sepantasnya dipermasalahkan kembali. Masalah itu kembali mencuat akhir-akhir ini dalam sidang penyalahgunaan wewenang penerbitan SKL yang didakwakan pada Syafruddin Arsjad Temenggung.

"Hal ini tidak relevan. Karena MSAA ditandatangani dan di-closing pada waktu Glenn Yusuf menjabat sebagai ketua BPPN," jelas Maqdir.

Dia mengungkapkan, setelah 20 tahun MSAA ditandatangani dan tidak pernah ada keputusan pengadilan yang menyatakan terdapat misrepresentasi dalam perjanjian MSAA, tidak seharusnya berulang-ulang mengungkit dan mengatakan adanya misrepresentasi. Terkecuali bertujuan membentuk opini masyarakat untuk menyudutkan pihak tertentu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terkesan Janggal

Selain itu, dari segi kepastian hukum, Maqdir menegaskan, baik laporan audit investigasi BPK tahun 2002 maupun laporan audit BPK tahun 2006 telah dengan konsisten menyatakan MSAA telah closing, Pembebasan dan Pelepasan (R&D) telah diterbitkan sehingga SKL layak diberikan.

Perkara ini menjadi janggal dan terkesan dipaksakan lantaran pada 2017 atas permintaan KPK, BPK mengeluarkan laporan Audit Investigasi. Dalam halaman 13 Bab II angka 6 laporan tersebut menyatakan Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara ini berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK sampai dengan tanggal 25 Agustus 2017.

"Di sini jelas BPK menyatakan bahwa bukti yang digunakan untuk audit investigasi ini adalah bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK. Berarti itu data sekunder bukan data primer dan tidak ada yang diperiksa (auditee)," kata Maqdir.

Hal ini, tegas dia, bertentangan dengan peraturan BPK sendiri. Dan kini laporan investigasi tersebut dipergunakan sebagai dasar dakwaan kasus Syafruddin Arsjad Temenggung.

"Dimana independensi dan keadilannya?" tanya Maqdir Ismail.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.