Sukses

Rapat Penetapan DPS Pemilu 2019, Dukcapil Soroti Selisih 10 Juta Pemilih

Ditjen Dukcapil Kemendagri akan terus berkoordinasi dengan KPU untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih hingga menjadi DPT di Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Dinas Kependudukan Siipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief menyoroti selisih 10 juta Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam daftar pemilih semetara (DPS) dari hasil rapat pleno dipaparkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lewat data dipegang Dukcapil, DP4 tercatat di Kemendagri adalah 196 juta pemilih, sedangkan KPU baru 186 juta pemilih.

"Ini ada selisih 10 juta, ini perlu kami sinkronisasi apakah dalam DPS ini belum mengakomodir pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun nanti di April 2019?" tanya Zudan dalam rapat yang dihelat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).

Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memberi akses seluas-luasnya kepada KPU dengan memberi 514 password dan username agar tidak terjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama penduduk ganda di Pemilu 2019.

"Dengan akses tersebut, KPU Kota/Kabupaten, Provinsi dapat memaksimalkan akses langsung sehingga tidak adalagi kemungkinan penduduk terdaftar dua kali dengan NIK dan ganda maupun nama ganda," jelas Zudan.

Selanjutnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri akan terus berkoordinasi dengan KPU untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih hingga menjadi daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2019.

"Kami terus dukung KPU untuk pemutakhiran data berkelanjutan, termasuk pemilih itu bermutasi, atau beralih profesi jadi TNI-Polri menjadi sipil dan atau sebaliknya sipil menjadi TNI-Polri," tutur Zudan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemilih Diminta Cek DPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019. KPU akan melihat data pemilih yang telah direkapitulasi tiap kota/kabupaten provinsi di seluruh Indonesia.

"Hasil rapat pleno hari ini punya peran, tugas dan tanggung jawabnya untuk menyebarkan informasi yang kita tetapkan hari ini. Penyelenggara pemilu punya kewajiban menginformasikan ini kepada seluruh masyarakat pemilih untuk kemudian mereka ikut mengecek. Apakah namanya sudah tercantum di dalam daftar pemilih sementara tersebut," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat membuka rapat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).

Setelah nama pemilih terdata dalam DPS, Arief meminta segenap peserta pemilu untuk memeriksa ulang apakah namanya sudah ada, dan apakah yang sudah terdaftar nama yang tercantum sudah benar penulisannya dan lain sebagainya. Hal ini agar tidak ada kesalahan yang bisa dipermasalahkan di kemudian hari, yakni saat pencoblosan.

"Jadi apakah ada kesalahan dalam penulisan namanya dan seterusnya. Peserta pemilu punya kewajiban menginformasikan hal ini kepada para konstituennya yaitu pemerintah, ini mendukung kita (KPU) untuk menginformasikan yang menyebarluaskan mensosialisasikan daftar pemilih ini," jelas Arief.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.