Sukses

Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Tio Pakusadewo dinilai bersalah karena telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Aktor senior Tanah Air, Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun kurungan penjara. Selain itu, jaksa juga menutut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Sekiranya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Payaman selaku jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Payaman berpendapat Tio Pakusadewo bersalah karena telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sekiranya majelis hakim menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman," ujar dia.

Atas tuntutan itu, majelis hakim Asiadi Sembiring mempersilakan Tio Pakusadewo menyampaikan keberatannya.

"Saudara memiliki hak untuk mengajukan pleidoi baik secara lisan ataupun tertulis. Silakan didiskusikan," ungkap dia.

Tio Pakusadewo menyatakan bakal mengajukan pembelaan. "Saya dan pengacara akan mengajukan pledoi," ujar dia. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 7 Juni 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.