Sukses

Jaksa KPK Tegaskan Kasus SKL BLBI Belum Kedaluwarsa

Jaksa KPK menyebut bahwa masih berwenang melakukan penuntutan terhadap Syafruddin.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, disebut telah lewat waktu atau kedaluwarsa. Tim jaksa menilai tim kuasa hukum Syafruddin keliru memahami surat dakwaan.

"Terhadap materi keberatan tersebut, kami menyatakan tidak sependapat," ucap jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/5/2018).

Jaksa KPK menyebut bahwa masih berwenang melakukan penuntutan terhadap Syafruddin sebab surat dakwaan, perbuatan pidana yang diduga dilakukan terdakwa terjadi pada 21 Oktober 2003, 29 Oktober 2003, 13 Februari 2004, dan 26 April 2004.

Menurut jaksa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah berlaku.

Syafruddin juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu memuat ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati dalam hal tertentu.

Berdasarkan Pasal 78 ayat 1 dan Pasal 79 KUHP, kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, masa kedaluwarsa berlaku setelah 18 tahun sejak tindak pidana terjadi.

"Dengan demikian, perkara yang dihadapi terdakwa Syafruddin baru bisa dikatakan kedaluwarsa setelah 22 Oktober 2021," kata jaksa KPK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didakwa Melawan Hukum

Sebelumnya, Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa jaksa penuntut umum KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dadang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut Jaksa Chaerudin, perbuatan Syafruddin tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kunjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, istri dari Samsul. Jaksa menganggap perbuatan mereka merugikan negara sekitar Rp 4,580 triliun.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.