Sukses

Pengacara Ungkap Borok Bos First Travel, Apa Saja?

Pengacara First Travel, Wawan Ardianto, mengungkap borok kliennya lantaran kecewa dengan sikap mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara First Travel, Wawan Ardianto, mengungkap borok kliennya lantaran kecewa dengan sikap mereka. Ketiganya adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Dalam perjalanannya, Ardianto mengaku sedikit malas-malasan menangani kasus First Travel yang membelit trio bersaudara itu. Penyebab utamanya adalah ketiga terdakwa dinilai kurang kooperatif.

Ardianto mengatakan, Andika Surachman telah menanggalkan kejujurannya, khususnya dalam persoalan aset.

"Logika dari perputaran fakta di persidangan dia (terdakwa) muternya duit. Sementara itu, asetnya yang disita cuma seberapa alias masih kecil,” ungkap dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu Malam (23/5/2018).

Selanjutnya, Andika dinilai tidak memegang komitmen yang dibuatnya. Dia suka seenaknya memasukkan pengacara tanpa koordinasi terlebih dahulu. Itu terjadi menjelang putusan dan vonis.

“Suka membongkar pasang tim pengacara tanpa koordinasi dulu dengan kami. Mana kala memasukkan lawyer tanpa seizin, kami rasa tidak etis. Saya tidak tahu apa motivasi mereka (ketiga terdakwa First Travel),” ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Honor Belum Dibayar

Terakhir adalah belum dibayarnya honor hingga saat ini. Terhitung sejak diberi mandat menjadi penasihat, Ardianto mengaku belum menerima bayaran sepeser pun.

“Kira-kira begitu (belum terima honor), tapi itu tak jadi masalahlah. Yang utama adalah masalah etika, kami pengacaranya juga mestinya soal aset terbuka saja," ujar dia.

Meski demikian, Ardianto mengaku akan tetap mendampingi ketiga bos First Travel itu hingga akhir. "Saya berusaha profesional. Insyaallah kita tetep tanganin," tutup dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjadwalkan akan menjatuhi hukuman pada ketiga terdakwa 30 Mei 2018.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.