Sukses

Polri Kedepankan Upaya Persuasif pada Kasus Penyerangan Ahmadiyah

Polri menilai langkah tersebut dianggap lebih efektif agar permasalahan sosial tersebut tidak semakin berkepanjangan.

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah memeriksa sekitar tujuh orang saksi terkait kasus penyerangan dan pengusiran warga Ahmadiyah di Lombok Timur, NTB. Meski begitu, Polri lebih mengedepankan upaya persuasif ketimbang penegakan hukum.

"Polri dalam kasus ini mengedapankan upaya pencegahan, upaya penanggulangan, sebelum melakukan upaya penegakan hukum," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).

Sebab, menurut dia, langkah tersebut dianggap lebih efektif agar permasalahan sosial terkait Ahmadiyah tersebut tidak semakin berkepanjangan.

"Pengambilan keterangan dari berbagai orang yang nanti akan menjadi saksi ada. Tapi saat ini kami maksimalkan untuk mencegah, berbicara dari hati ke hati dengan berbagai pihak," kata Iqbal.

Dalam hal ini, Polri menggandeng sejumlah stakeholder serta tokoh agama dan masyarakat. Diharapkan kejadian tersebut tidak terulang lagi.

"Kelompok yang melakukan aksi agar tidak melakukan aksi. Yang menjadi korban diurus dan dilayani oleh pemerintah atau negara," ucap Iqbal.

Sebelumnya, sekelompok orang dikabarkan menyerang dan mengusir jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Sakra, Lombok Timur, NTB pada Sabtu dan Minggu 19-20 Mei 2018. Akibatnya, 21 wanita dan tiga pria dewasa kehilangan tempat tinggal.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Ada Dialog

Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana menyampaikan, peristiwa penyerangan dalam dua hari terakhir terjadi tiga kali. Penyerangan pertama terjadi pada Sabtu pukul 11.30 Wita dan pukul 21.00 Wita. Selanjutnya terjadi pada Minggu pukul 06.30 Wita.

Yendra mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi dari kepolisian terkait tindakan terhadap pelaku perusakan, termasuk juga belum ada tersangkanya.

Dia menyebut, sebelum insiden perusakan terjadi, telah dilakukan dialog jemaah Ahmadiyah dengan aparat serta pihak terkait. Dalam dialog itu, warga Ahmadiyah diminta keluar dari ajaran Ahmadiyah, jika tidak maka akan dilakukan pengusiran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.