Sukses

Belum Ada Tersangka Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan

Sepekan tumpahan minyak mencemari teluk Balikpapan, polisi telah memeriksa 22 saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Sepekan tumpahan minyak mencemari teluk Balikpapan, polisi telah memeriksa 22 saksi. Puslabfor Polri juga telah membawa sampel ceceran minyak dari perairan.

"Iya, kemarin sudah ada dibawa sampel oleh Puslabfor ke Surabaya. Kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perlu dicek baku mutu," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Ade Yaya Suryana, kepada Merdeka.com, Minggu 8 April 2018 malam.

Di menjelaskan, tim gabungan terus mengupayakan pengangkatan patahan pipa di dasar laut. Pipa ini tetap diusahakan diangkat untuk menjadi barang bukti dalam kasus tumpahan minyak ini.

"Memang ada (tekanan atau tarikan) yang cukup ekstrem sehingga bisa patah. Bahwa untuk pengangkatan pipa di bawah laut pun, sekali lagi tidak sembarangan bisa mengangkatnya dan perlu kebutuhan khusus," ujar Ade.

Menurut dia, banyak hal yang perlu dicek terkait dengan tumpahan minyak yang mencemari laut Balikpapan. Pengecekan ini dilakukan baik dari Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Priyo Widyanto memastikan, tim Ditreskrimsus masih mencari pihak yang lalai, sehingga mengakibatkan putusnya pipa.

"Ya, memang penyidik harus bisa membuktikan kelalaian tersebut. Beranjak dari prosedur seperti apa SOP-nya bagaimana. Yang pasti di dasar laut itu, rambu-rambu ada enggak. Kita lihat investigasi itu mengarah kepada siapa," jelas Priyo.

"Semua masih proses, nanti mengerucut, hasilnya kita tunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik dapat cukup bukti mengarah pada tersangka," demikian Ade soal kasus tumpahan minyak di Balikpapan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permintaan Wapres

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan pelaku yang menyebabkan insiden tumpahan minyak dan terbakarnya kapal di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, harus diberikan hukuman yang berat.

Tak hanya itu, penanggung jawab kapal juga harus membayar kerugian akibat insiden tersebut.

"Tentu sangat ketat masalah lingkungan dan itu ada hukumnya. Siapa penyebabnya, itu bisa didenda atau membayar kerugian siapa penyebabnya. Itu akan kena siapa yang berbuat," ujar JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa, 3 April 2018.

Rabu 4 April 2018, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur mengungkap, minyak di teluk Balikpapan, akibat putusnya pipa distribusi minyak bawah laut dari Penajam Paser Utara (PPU), ke kilang Pertamina di Balikpapan. Bareskrim Polri ikut membantu Ditreskrimsus Polda Kaltim menyelidiki kasus itu.

 

Reporter : Saud Rosadi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.