Sukses

Fredrich Yunadi Minta Pindah Rutan, Ini Respons KPK

Fredrich Yunadi mengajukan pindah tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal Fredrich Yunadi yang mengajukan pindah tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP itu memohon pindah lantaran tidak betah berada di rutan KPK.

"Semua rutan itu sama aturannya. Pasti ada pembatasan hak tahanan. Dan penempatan di rutan itu bukan soal suka atau tidak suka tahanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018).

Menurut dia, rutan KPK sudah dikelola dengan baik sesuai dengan aturan dan standar yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kendati begitu, hakimlah yang nantinya akan mempertimbangkan permohonan Fredrich Yunadi yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto itu, untuk pindah rutan.

"Iya. Hakim yang akan mempertimbangkan. Namun setahu saya belum ada pemindahan rutan dikabulkan karena alasan kenyamanan tahanan," jelas Febri.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengajukan pindah tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Terdakwa merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP itu merasa tidak betah berada di rumah tahanan KPK dengan alasan obat yang biasa ia konsumsi diambil oleh petugas rutan.

"Kalau berkenan pak saya dipindahkan dari tahanan KPK, saya tidak nyaman pak dengan perlakuan itu," ujar Fredrich, Kamis 5 April 2018.

Fredrich Yunadimengatakan, saat ini sedang mengonsumi obat untuk tekanan darahnya. Obat tersebut sudah sesuai resep dokter.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dinilai Berbahaya

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Fredrich mengeluhkan alasan petugas rutan KPK menyita obat-obatan tersebut, karena berbahaya. Dia mengatakan, tanpa obat itu tekanan darahnya, sangat tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri meminta tim Jaksa Penuntut Umum mendapatkan klarifikasi dari pihak Rutan KPK perihal penyitaan obat-obatan Fredrich.

Sementara perpindahan rutan, Hakim Saifuddin menyilakan Fredrich membuat permohonan surat pemindahan rutan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh Majelis Hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.