Sukses

Suap Bupati Rita, Saksi Sebut Pernah Memberi Uang ke Ketua DPRD Kukar

Ketua DPRD Kutai Kertanegara, Salehudin, disebut pernah menerima uang dua kali dari Staf PT Citra Gading Asritama, Marsudi.

Liputan6.com, Jakarta Staf PT Citra Gading Asritama, Marsudi, mengaku pernah memberi sejumlah uang kepada Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Salehudin. Hal ini diungkap saat Marsudi menjadi saksi dalam sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kukar non-aktif Rita Widyasari.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal perkenalan Marsudi dengan Salehudin.

"Kenal Salehuddin? Pernah kasih uang kepada Salehuddin?" tanya jaksa KPK kepada Marsudi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).

Marsudi mengatakan, pemberian uang kepada Salehudin dilakukan sebanyak dua kali.

"Kenal, Ketua DPRD. Pernah dua kali Rp 1 miliar dan Rp 500 juta," kata Marsudi.

Namun, Marsudi mengaku tidak tahu maksud dan tujuan Salehuddin meminta uang kepada PT Citra Gading Asritama. Perusahaan tersebut merupakan kontraktor yang menangani beberapa proyek di Tenggarong.

Selain Salehudin, Marsudi, mengaku pernah memberi uang kepada anggota DPRD Kukar, Junaedi. Sama halnya dengan Salehudin, Marsudi mengaku tak tahu alasan Junaedi meminta uang sebanyak lebih dari dua kali.

Dia mengatakan, tiap kali meminta uang, Junaedi kerap menitip salam kepada Direktur PT Citra Gading Asritama, Ihsan.

"Ya istilahnya mencari Pak Ihsan, salam ke Pak Ihsan," Marsudi menjelaskan.

Berdasarkan catatan keuangan, pengeluaran uang-uang tersebut ditulis dalam pembukuan dengan keterangan uang Matpus, alias Material Pusat.

Diketahui, Rita Widyasari yang juga politikus Golkar tersebut didakwa menerima gratifikasi Rp 469,459 miliar dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima sebesar Rp 6 miliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gratifikasi 12 kali

Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, yang kemudian dikenal dengan panggilan tim 11.

Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.