Sukses

Cara BPK Hitung Kerugian Kasus E-KTP Rp 2,3 Triliun

Negara diduga merugi hingga Rp 2,3 triliun gara-gara kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Negara diduga merugi hingga Rp 2,3 triliun gara-gara kasus e-KTP. Auditor Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Suaedi menjelaskan cara menghitung kerugian negara atas kasus proyek e-KTP yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan hal-hal tadi, hasil audit atas pekerjaan e-KTP 2011-2012 adalah Rp 2,3 triliun," kata Suaedi di sidang lanjutan dengan terdakwa Setya Novanto dengan agenda pemeriksaan ahli oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Dia menjelaskan, penghitungan tersebut berdasarkan dari permintaan penyidik KPK. Setelah pihaknya menerima surat dari KPK, BPK mulai melakukan ekspose bersama penyidik dan menjelaskan kasus.

Pihaknya pun meminta data dokumen, kemudian meneliti, menganalisis dan evaluasi kecukupan data, meminta data dan dokumen bukti tambahan, analisis dan klarifikasi terhadap bukti tambahan yang diperoleh.

Kemudian keterangan para saksi, dari hal tersebut kata Suaedi pihaknya menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi.

Menurut dia, ada sejumlah metode yang digunakan, salah satunya yaitu melalui penghitungan unsur pengadaan blanko, pengadaan hardware, pengadaan sistem afis, pengadaan jaringan komunikasi data, pengerjaan, gaji pegawai teknis kab/kota.

"Dari cara itu, kami mendapatkan kerugian keuangan negara," kata Suaedi.

Pada blanko e-KTP, kata Suaedi, ada beberapa unsur biaya. Namun, auditor tidak menghitung per blanko e-KTP. Auditor menghitung keseluruhan biayanya.

"Untuk pekerjaan hardware dan software, kami bandingkan dengan harga pembelian vendor ditambah aditional cost, sampai dengan biaya pengiriman ke daerah masing," kata Suaedi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Penyimpangan

Berdasarkan audit yang dilakukan Suaedi, terdapat beberapa penyimpangan dari proyek e-KTP. Antara lain, dalam proses pralelang.

"Ada pertemuan-pertemuan untuk memenangkan PNRI. Kemudian pertemuan di ruko Fatmawati ada Dagri, konsorsium PNRI murakabi, dan vendor," papar Suaedi.

Namun, pihak Suaedi tidak menghitung keuntungan dari perusahaan atau rekanan. Pihaknya hanya menghitung kerugian negara.

"Dalam perhitungan yang kami lakukan, karena adanya beberapa hal yang kami sebutkan, maka dari perhitungan kerugian keuangan negara, kami tidak menghitung adanya keuntungan dari rekanan," kata Suaedi.

 

Reporter:  Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.