Syahrini Jadi Saksi Sidang Kasus First Travel Rabu Lusa

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari menyatakan, First Travel memanfatkan artis-artis untuk promosi.

Diterbitkan 12 Maret 2018, 13:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus First Travel akan mendatangkan artis Syahrini, Rabu, 14 Maret 2018. Artis yang terkenal dengan jargon "Maju-Mundur Cantik" itu akan bersaksi di Pengadilan Negeri Depok terkait kasus First Travel.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari menyatakan, First Travel memanfaatkan artis-artis untuk promosi. Mereka adalah Syahrini dan Vicky Shu. Surat pemanggilan terhadap keduanya pun sudah dilayangkan sejak dua Minggu lalu.

"Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap Syahrini dan Vicky untuk sidang-sidang berikutnya," ujar dia.

Dia menyebutkan, dalam sidang lanjutan First Travel Rabu mendatang, JPU akan menghadirkan 11 saksi. Di antaranya adalah Syahrini.

"Iya (Syahrini)," ungkap dia.

Bareng Vicky Shu?

Jaksa penuntut umum lainnya, Tia Zahra, menyampaikan, rencananya dua artis akan dihadirkan secara bersamaan. "Rencananya dua-duanya (dihadirkan)," ungkap dia.

"Lihat saja besok. Kalau dia datang berarti besok. Kalau enggak Senin. Tunggu aja, takutnya enggak dateng," dia mengakhiri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6