Sukses

KPK Lelang Mobil Operasional dan Tahanan, Ini Rinciannya

Dari keseluruhan jenis barang yang dilelang KPK, rata-rata sudah berusia di atas 10 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang kendaraan operasional dan tahanan pada Kamis 1 Maret 2018. Lelang dilakukan KPK dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Dari keseluruhan jenis barang yang dilelang rata-rata sudah berusia di atas 10 tahun. Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mobil-mobil tersebut masih laik pakai.

"Melihat item-item yang dilelang tersebut, sebagian besar telah berusia di atas 10 tahun. KPK masih menggunakan kendaraan operasional tersebut hingga kini karena kondisinya masih laik pakai,” ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Priharsa mengatakan, apabila kendaraan-kendaraan tersebut tidak terjual dalam lelang kali ini, maka akan kembali digunakan sebagai operasional KPK.

"Jika pada kesempatan lelang ini tidak semua laku terjual, maka KPK akan kembali menggunakan barang-barang tersebut hingga pada masa yang akan datang kembali diajukan kepada Kemenkeu untuk lelang kembali‎,” kata dia.

Priharsa mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengikuti lelang, maka terlebih dahulu harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id

Pelelangan sendiri akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Maret 2018 sejak 08.00 sampai 10.00 WIB‎ bertempat di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat‎.

Sebelum mengikuti lelang KPK, peserta juga harus sudah menyetor uang jaminan ke pihak penyelenggara lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening virtual acount harus sesuai dengan nominal jaminan yang disyaratkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Barang Lelang

Berikut jenis kendaraan yang akan dilelang KPK:

1. Satu unit Honda Jazz GD 36 1.5 VTI CKD M/T warna abu-abu metalik tahun 2007 nilai limit Rp 59.560.000 jaminan Rp 17.868.00

2. Satu unit Toyota Yaris 1.5 E M/T warna silver metalik tahun 2007 nilai limit Rp 61.752.000 jaminan Rp 18.525.000

3. Satu unit Toyota Kijang Grand KF 83 LGX warna hitam metalik tahun 2004 Rp 41 juta dengan jaminan Rp 12,3 juta

4. Satu unit Toyota Previa 2.4 L A/T hitam tahun 2004 Rp 101.412.000 dengan jaminan Rp 30.423.600

5. Satu unit Toyota Kijang Innova V hitam metalik tahun 2006 Rp 75.952.000 dengan jaminan Rp 22.785.600

6. Satu unit Toyota Kijang Innova hitam metalik tahun 2006 Rp 77.925.000 dengan jaminan Rp 23.377.500

7. Satu unit Toyota Kijang Innova G hitam metalik tahun 2006 Rp 68.058.000 dengan jaminan Rp 20.417.400

8. Satu unit Toyota Kijang Innova G hitam metalik tahun 2006 Rp 66.744.000 dengan jaminan Rp 20.023.200

9. Satu unit Toyota Kijang Innova G hitam metalik tahun 2006 Rp 68.400.000 dengan jaminan Rp 20.520.000

10. Satu unit mobil tahanan Toyota Kijang KF 83 SPR LONG silver metalik Rp 36.279.000 dengan jaminan Rp 10.883.700

11. Satu unit mobil tahanan Toyota Kijang KF 60 STD hitam Rp 36.056.000 dengan jaminan Rp 10.816.800

12. Satu unit mobil tahanan Toyota Kijang KF 60 STD hitam Rp 31.204.000 dengan jaminan Rp 9.361.200

13. Satu paket kendaraan roda dua sebanyak 12 unit terdiri dari lima Honda Tiger GL 200 hitam, dua Honda Supra NF 125 SD hitam, tiga Honda Supra NF 125 TD hitam kuning, satu Honda Supra NF 125 TR hitam, dan satu Honda Supra NF 125 TD hitam silver, senilai Rp 39.290.000 dengan jaminan Rp 11.787.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.