VIDEO: Polemik Pasal Penghinaan Presiden

Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden akan dihidupkan lagi. Pasal itu sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Diterbitkan 08 Februari 2018, 08:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden akan dihidupkan lagi. Saat ini, pasal itu sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6