Sukses

Penyidik: Ahok dan Anies Berpotensi Diperiksa Terkait Reklamasi

Dia menyebut sudah ada kurang lebih 20 saksi yang diperiksa dari pihak Pemprov DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta menegaskan akan memeriksa siapa pun untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dia menyebut, sudah ada kurang lebih 20 saksi yang diperiksa dari pihak Pemprov DKI Jakarta.

Tak menutup kemungkinan pula, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan turut dipanggil sebagai saksi.

"Nanti kami lihat (Ahok atau Anies apakah perlu diperiksa atau tidak). Potensinya pasti ada," ujar Adi Deriyan di kantornya, Jakarta, Senin (29/1/2018).

"Bagaimanapun juga kami harus menggali semua keterangan dari sumber yang mengerti mengenai reklamasi, sehingga kita tidak salah di dalam mengambil sebuah kesimpulan nantinya," dia menandaskan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Menteri Agraria Sofyan Djalil hari ini. Namun, pemanggilan itu tidak dipenuhi.

"Tadi dihubungi oleh pihak Beliau (Sofyan) saat ini katanya sedang berhalangan. Nanti kalau Beliau sudah hadir akan dinformasikan," terang Adi.

Dia mengatakan, pihaknya ingin meminta secara detail keterangan Menteri Sofyan Djalil untuk mengungkap kesalahan prosedur dalam proyek reklamasi. Selain itu, keterangan yang bersangkutan dianggap penting untuk bisa memanggil saksi berikutnya.

"Kami ingin Beliau jelaskan berkaitan dengan sejarah-sejarah yang ada. Kalau Beliau banyak menjelaskan mengenai berkaitan dengan kronologi peristiwa dan siapa saja orang-orang yang ikut andil di dalam proses, misalnya pemeriksaan, pengukuran tanah dan lain-lain," jelas Adi Deriyan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerbitan HGB dan HPL

Menurut Ade Deriyan, keterangan Sofyan sangat diperlukan untuk mengetahui asal-usul penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau yang akan direklamasi. Dia menilai semua itu harus berdasar.

"Kami ingin mengetahui secara formil semua landasan pembangunan reklamasi. Misalnya berkaitan dikeluarkannya HGB sampai kepada Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Karena, HGB keluar ada dasarnya dan penentuannya gimana sampai keluar HPL," ujar dia.

Ade menjelaskan, Sofyan tidak serta-merta langsung dipanggil untuk diperiksa. Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak Pemda. Totalnya ada 20 saksi.

"Pemda sudah kami ambil keterangannya beberapa orang. Dari sana, kami juga mendapatkan beberapa dokumen," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.