BPAD DKI Tegaskan Pulau Reklamasi Merupakan Milik Pemprov

Kepemilikan Pemprov DKI terhadap pulau reklamasi sesuai dokumen Hak Pengelolaan Lahan pulau reklamasi. Lalu bagaimana dengan Pengambang?

Diterbitkan 22 Januari 2018, 23:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Achmad Firdaus, mengatakan kepemilikan pulau reklamasi adalah milik Pemprov DKI Jakarta. Lahan itu bukan milik pengembang.

Menurut Firdaus, pengembang hanya berhak atas bangunan yang mereka bangung di atas pulau reklamasi.

"Ya kan dia (pengembang) HGB (Hak Guna Bangunan). Tapi kalau lahannya itu memang atas nama Pemprov DKI," katanya, Senin (22/1/2018).

Ia menjelaskan, hal itu sesuai dengan dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pulau reklamasi. Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan HPL atas nama Pemprov DKI.

"Clear. Memang, (pulau) C dan D (HPL) sudah keluar atas nama Pemprov DKI," tambah Firdaus.

 

 

Diserahkan Menteri Agraria

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memberikan sertifikat Pulau Reklamasi C dan D beberapa waktu lalu dan sudah diserahkan ke Pemprov DKI.

"Pulau C dan D sudah selesai dan itu kita berikan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) kepada Pemda DKI, karena semua pulau itu nanti kalau jadi HPL nya milik pemerintah daerah. Jadi kemudian kepada pihak pengembang diberikan HGB (Hak Guna Bangunan)," ujar Sofyan di JL MH Thamrin, Minggu (20 Agustus 2017).

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6