Sukses

Respons Menko Puan soal Pelecehan Seksual Pasien di Surabaya

Menko Puan sangat prihatin atas kejadian tersebut. Apalagi, kata dia, kasus itu menimpa seorang pasien yang sudah dalam keadaan sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani merespons kasus dugaan pelecehan seksual oleh perawat RS National Hospital, Surabaya. Dia menginstruksikan Deputi Bidang Peningkatan Kesehatan dan Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk segera menyelidiki peristiwa itu di lapangan.

"Bu Menko sejak tadi pagi sudah langsung memberikan arahan jelas kepada kami, untuk segera turun ke lapangan memeriksa terkait video dugaan pelecehan seksual yang beredar di berbagai WhatsApp Group," ujar Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Sudjatmiko melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Menurut dia, Menko Puan sangat prihatin atas kejadian tersebut. Apalagi, kata dia, kasus itu menimpa seorang pasien yang sudah dalam keadaan sakit.

Sementara di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Sigit Priohutomo mengatakan, video tersebut telah viral di media sosial dan menimbulkan banyak kecaman.

Pasalnya, kata Sigit, pasien yang diduga tengah dirawat untuk menjalani operasi karena sakit yang menimpanya, bagian tubuh pasien itu diperlakukan tidak pantas.

"Sesuai arahan tegas Bu Menko, kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan mendapat informasi bahwa dugaan pelanggaran adalah ranah etika profesi, yang masuk dalam wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)," kata Sigit.

Sigit menjelaskan, kemarin, PPNI sudah bergerak untuk melakukan investigasi terhadap pemberitaan yang beredar tentang dugaan pelecehan terhadap pasien perawat tersebut.

Dia mengatakan, upaya investigasi yang dilakukan hari ini, dilakukan di RS Nasional Hospital Surabaya dengan melibatkan PPNI, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Dinas Kesehatan Pemerintahan Kota Surabaya, dan pihak RS Nasional Hospital Surabaya.

"Jika terbukti terjadi pelanggaran etik, maka PPNI dapat mencabut keanggotaan oknum terkait, serta mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut Surat Ijin Praktik (SIP) perawatnya. Untuk pelanggaran SOP hubungan pasien dan perawat, konsekuensi ada di bawah kewenangan instruksi tempat kerja, dalam hal ini rumah sakit terkait," ujar Sigit.

Dia juga menyampaikan bahwa Menko PMK Puan meminta pihak kepolisian agar dapat dilibatkan saat dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut.

"Bu Menko berpesan tegas bahwa jika pasien sampai mengalami trauma, maka pasien harus benar-benar diberikan perlindungan, baik rehabilitasi maupun pendampingan hukum," jelas Sigit.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pecat Perawat Cabul

Manajemen Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya mengakui adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan salah seorang perawat karena melecehkan seorang pasien perempuan.

Kepala Perawat RS National Hospital Surabaya, Jenny Firsariana, menyampaikan permintaan maaf atas dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukan perawat itu terhadap pasien perempuan.

"Manajemen minta maaf dan mengambil tindakan tegas dengan memecat oknum perawat tersebut," tuturnya, Kamis (25/1/2018).

Dia menegaskan bahwa manajemen menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian terkait dugaan pelecehan tersebut. Dia juga mengklaim bahwa manajemen RS National Hospital Surabaya mempunyai standar yang tinggi untuk merawat pasien.

"Oknum tersebut sudah puluhan tahun bekerja di sini dan segala sesuatu mengenai kasus ini semuanya masih dalam proses yang berlaku," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.