Sukses

KPK Patahkan Serangan Fredrich Yunadi soal Barang Sitaan

Febri mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan jika Fredrich memprotes penyitaan yang dilakukan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi protes Fredrich Yunadi soal barang-barangnya yang disita penyidik. KPK memastikan seluruh barang yang disita relevan dengan kasus hilangnya Setya Novanto.

"Pasti yang kita sita dalam tidak lanjut proses penggeledahan adalah bukti-bukti yang relevan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018).

Febri mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan jika Fredrich memprotes penyitaan yang dilakukan KPK. Menurut dia, hal tersebut dapat disampaikan Fredrich dalam materi praperadilan.

"Kalau memang ada pihak-pihak yang keberatan, saya kira soal penggeledahan ataupun bahkan soal penyitaan juga disampaikan dalam hal ini di materi praperadilan," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pengacara Setya Novanto itu keberatan dengan penyitaan sejumlah dokumen dari kantornya.

Ia mengatakan salah satu dokumen yang disita adalah surat permohonan Setya Novanto kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan.

"Masa saya surat permohonan ke Presiden yang dilakukan Pak SN (Setya Novanto) diambil. Surat kuasa yang ke MK yang mengajukan gugatan diambil. Gugatan saya permohonan ke MK diambil," ujar Fredrich usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 22 Januari 2018.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dinilai Tidak Relevan

Menurut dia, penyidik KPK seharusnya hanya menyita barang-barang yang terkait dengan perkara. Namun, lanjut Fredrich, kenyataannya banyak dokumen tak relevan dengan kasusnya yang ikut disita.

"Semua diambil. Kartu Peradi diambil. Apalagi jangan-jangan surat nikah juga diambil sekalian," ucap Fredrich.

Ia sanksi setelah persidangan kasusnya selesai, seluruh barang miliknya akan dikembalikan KPK.

KPK menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.

KPK juga menyebut Fredrich memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini