Sukses

Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Dinilai Bakal Ditolak Hakim

Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda menilai Sprindik yang oleh Bareskrim Polri bisa saja digugat melalui praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda menilai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri bisa saja digugat melalui praperadilan. Namun, jika Sprindik sudah sesuai aturan, gugatan itu bisa saja ditolak hakim.

"Digugat boleh saja, tapi kemungkinan ditolak‎," kata Huda saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurut dia, bisa saja Sprindik yang dikeluarkan Polri digugat praperadilan jika dianggap tidak sah. Misalnya Polri tidak punya wewenang menyidik tindak pidana yang dimaksud‎. Sebab, sudah ada putusan praperadilan yang menyatakan Sprindik yang dikeluarkan Kejaksaan Agung tidak sah.

"Karena, kejagung tidak punya wewenang penyidikan tapi perpajakan seperti kasus Mobile8 yang melibatkan HT (Hary Tanoesoedibjo) begitu. Sprindik tidak sah karena penyidik tak punya wewenang atas masalah perpajakan," ujar dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini.

Huda menambahkan, meskipun seseorang yang diterbitkan Sprindik oleh penyidik Bareskrim Polri masih berstatus sebagai terlapor atau saksi, tetap saja bisa mengajukan gugatan praperadilan. Hanya saja, permohonan tersebut bisa saja ditolak oleh hakim praperadilan.

"Ya‎ digugat boleh saja, kemungkinan ditolak (hakim)," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tergantung Hakim

Sementara Ahli hukum Pidana, Faisal Santiago menjelaskan praperadilan adalah suatu proses peradilan yang memeriksa jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pemeriksaan, penetapan tersangka dan seterusnya belum berbicara materi atau substansi suatu perkara.

"Tinggal bagaimana keyakinan hakim dalam memutuskannya," kata Faisal.

Menurut dia, kalau penyidik Polri mengeluarkan Sprindik terhadap seseorang memang memiliki wewenang untuk menghentikan perkara tersebut (SP3), berbeda dengan Sprindik yang diterbitkan KPK.

"SP3 kalau tidak terbukti, maka polisi wajib mengeluarkan SP3," tandasnya.

Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

Kasus yang digugat praperadilan oleh Gunawan PN Jakarta Selatan ini terkait kasus sengketa lahan di Lampung.

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.

Sedangkan, proses sidang praperadilan masih berlangsung diagendakan pekan depan putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar. Sementara, pihak pengacara atau kuasa hukum pemohon tidak berkenan memberikan keterangan atau tak mau diwawancarai soal gugatannya.‎

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.