Sukses

KPK Telusuri Asal Mula Terbitnya SKL BLBI dari Saksi Dorodjatun

Dorojatun diperiksa sebagai ketua KKSK. KPK perlu lihat karena surat tersebut ditanda tangani saksi saat itu.

Liputan6.com, Jakarta - Selama hampir 6 jam lebih penyidik KPK memeriksa mantan Menko Ekonomi Dorodjatun Kuncoro sebagai saksi atas tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait kasus BLBI.

Juri bicara KPK Febridiansyah mengatakan, pemeriksaan Dorodjatun dalam kaitan penerbitan SKL BLBI untuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang saat itu dikeluarkan dan atas persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Di mana saat itu saksi Dorodjatun sebagai ketua KKSK.

"Dorodjatun diperiksa sebagai ketua KKSK. Jadi memang tentu kita perlu lihat karena surat tersebut ditanda tangani saksi saat itu," kata Febri di KPK, Jakarta, Selasa (2/1/2018).

Persetujuan KKSK itu sendiri berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN.

Febri melanjutkan, dalam pemeriksaan penyidik juga menelusuri awal mula lahirnya keputusan penerbitan SKL. Tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung atau SAT sendiri sebelumnya mengungkapkan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dikeluarkannya telah mendapat persetujuan dari KKSK. Oleh karena itu, proses penyidikan kasus ini terus diintensifkan oleh pihaknya.‎

"Kita ingin tahu bagaimana proses pembuatan surat itu usulan siapa dan juga proses perdebatan sebelmnya seperti apa. Ada SK untuk penerbitan SKL BLBI, penyidik mendalami penerbitan itu," klata Febri

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Rp 4,58 triliun

Karena, lanjut dia, ada tahapan sebelum SKL terbit. Seperti pengklasifikasian utang dan kewajiban utang selesai agar SKL terbit. "Namun ternyata ada kewajiban yang belum selesai dan BPK juga menemukan kerugian negara di sana," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menyebut negara dirugikan sebesar Rp 4,58 triliun. Dugaan kerugian negara itu mucul lantaran penyalahgunaan kewenangan Syafruddin.‎ Syafruddin telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.