Sukses

Gugatan Praperadilan Setya Novanto Terancam Gugur

KPK melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor sore tadi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor. Lembaga antirasuah itu kini menunggu jadwal sidang perdana untuk tersangka kasus e-KTP.

"Benar, hari ini (berkas perkara) diantar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) karena berkas sudah lengkap," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Dengan begitu, gugatan praperadilan jilid dua Setya Novanto terancam batal. Merujuk pada Pasal 82 ayat (1) KUHAP yang menyebut, 'Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ‎oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur’.

Sedangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.

Artinya, jika sidang perdana alias pembacaan dakwaan terhadap Setnov digelar di Pengadilan Tipikor, maka gugatan praperadilan akan gugur dengan sendirinya.

Meski begitu, Laode Syarif menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melanjutkan atau menggugurkan praperadilan Setya Novanto. Sidang praperadilan rencana digelar pada Kamis, 7 Desember 2017.

"Ya, itu kita serahkan saja pada mekanisme pengadilan negeri (Jaksel)," kata dia.

Laode Syarif juga mengaku siap, jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nantinya tetap menggelar sidang praperadilan.

"KPK itu siap saja menghadapi semua itu. Kalau ada putusan pengadilan bahwa kita harus selesaikan dulu praperadilannya, ya kita siap untuk itu. Tetapi kalau praktik biasanya, jika pokok perkaranya sudah dilimpahkan, maka praperadilan dikesampingkan," tutur Laode.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pakai Troli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Betul (berkas Setnov sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Agus tak mau berandai-andi pelimpahan berkas Setya Novanto tersebut langsung menggugurkan praperadilan jilid dua Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita lihat nanti progres dari pelimpahan tersebut," kata Agus.

Berkas yang cukup tebal tersebut sudah tiba di Pengadilan Tipikor atas nama tersangka Setya Novanto. Berkas Setya Novanto ini dibawa menggunakan troli oleh petugas KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.