Sukses

Diperiksa Jadi Saksi, Ignasius Jonan Mangkir Panggilan KPK

Priharsa mengatakan, dalam surat tersebut, Jonan mengaku tengah menerima kunjungan dari Menteri Energi dan Irigasi Ethiophia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Ignasius Jonan mangkir dari panggilan penyidik KPK. Seharusnya, Jonan yang juga mantan Menteri Perhubungan tahun 2014-2016 itu, diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Dirjen Hubla Kemenhub.

"Tadi dia menyampaikan surat bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir, dan akan dijadwalkan ulang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

Priharsa mengatakan, dalam surat tersebut, Jonan mengaku tengah menerima kunjungan dari Menteri Energi dan Irigasi Ethiophia.

Kendati begitu, Jonan telah meminta penjadwalan ulang untuk dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan

"Jadinya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan ulang," ucap dia.

Menurut Priharsa, keterangan Ignatius Jonan dibutuhkan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Perhubungan. Diduga, Jonan mengetahui banyak sepak terjang Tonny yang kedapatan menimbun uang hingga Rp 20 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

Keduanya diduga bermain dalam perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla pada 2016-2017.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Uang di 33 Ransel

Tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu, diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

Dalam kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.