Sukses

Otto Hasibuan: Kasus E-KTP Setya Novanto Never Ending Story

Hal itu dia katakan jika nantinya Setya Novanto kembali memenangkan proses praperadilan dalam kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Setya Novanto atau Setnov, Otto Hasibuan beranggapan kasus yang menjerat kliennya bisa berkepanjangan, atau tak ada ujungnya. Hal itu dia katakan jika nantinya Ketua DPR RI tersebut kembali memenangkan proses praperadilan.

"Umpamanya praperadilan menang lagi, nah kalau (Setnov) ditetapkan (tersangka) lagi bagaimana? Itu kan never ending story, jadi abadi terus itu persoalannya," ujar Otto di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Sebelumnya, Setya Novanto sempat dijadikan tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Namun status tersebut gugur karena Setnov menang dalam proses praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar.

Kini, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka e-KTP untuk kedua kalinya. Tim kuasa hukum Setnov pun kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada 30 November 2017 mendatang.

Otto mengaku, dirinya sudah membesarkan hati Setya Novanto jika nantinya kalah dalam proses praperadilan yang kedua ini. Namun, jika menang dalam praperadilan, Otto menyuruh agar Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak langsung bersenang hati.

"Jadi mengajari seperti itu, saya bilang ke SN legowo (terima) saja, Anda mengajukan praperadilan, tapi kenyataannya praperadilan yang sekarang kalaupun Anda menang ternyata dibuka lagi di penyidikan," kata Otto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Otto Tak Campuri praperadilan

Terkait dengan sidang praperadilan kedua Setnov, Otto mengaku tidak ikut mengumpulkan materi persidangan nanti. Dia mengatakan, ada tim lain yang akan maju dalam sidang praperadilan.

"Saya enggak ikut, dan saya tidak berpikir soal itu, saya tidak fokus pada praperadilan, karena itu didaftarkan oleh tim yang lain. Saya tidak tahu isinya, saya fokus, saya berasumsi saja seandainya praperadilan tidak berhasil atau tanpa praperadilan pun sebagai lawyer prepare dan siap menghadapi persidangan. Di pikiran saya ya sudah sidang (di Pengadilan Tipikor) saja," terang Otto.

Terkait dugaan KPK akan mempercepat proses pemberkasan penyidikan kliennya untuk segera disidangkan, Otto tak mau ambil pusing. Dia mengatakan, dirinya hanya bekerja dengan profesional.

"Saya enggak pernah berpikir mempercepat, saya rasional saja, artinya soon or later kan harus sidang. Sekarang atau besok mau kapan pun kan harus sidang. Sebagai lawyer, saya harus siapkan kalau ternyata sidangnya lama atau praperadilannya menang juga kita tidak tahu," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.