Sukses

Golkar Akan Tarik Setya Novanto dari Kursi Ketua DPR

Walaupun berdasarkan hukum, seharusnya penggantian Setya Novanto ini menunggu putusan inkrah.

Liputan6.com, Jakarta - Golkar akan menarik Setya Novanto dari kursi Ketua DPR RI. Ketua Umum Partai Golkar itu kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus e-KTP.

"Hari ini pasti kita putuskan, untuk menarik Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR," ujar Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).

Menurut dia, Ketua DPR merupakan jabatan politis yang sangat strategis. Sebab, berkaitan dengan budgeting, pengawasan, dan legislasi. Golkar tidak ingin menyulitkan lembaga tinggi pemerintah itu.

Walaupun berdasarkan hukum, lanjut dia, seharusnya penggantian ini menunggu putusan inkrah.

"Sementara kita tidak mungkin membiarkan DPR sekalipun misalnya ada mekanisme dengan wakil ketua yang bisa melaksanakan, tetapi Golkar tidak mau menyandera DPR karena sudah UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD) di mana ini kewenangan dari Partai Golkar," kata Nurdin.

Dia mengatakan, karena Ketua DPR adalah kader Golkar, maka penggantinya juga menjadi wewenang partai pohon beringin tersebut.

Oleh karena itu, Nurdin berharap, keputusan menarik Setya Novanto dari kursi Ketua DPR dapat disetujui dalam rapat pleno siang ini.

"Mudah-mudahan teman-teman ini menyetujui untuk menarik dari Setya Novanto dari Ketua DPR," tegas Nurdin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Setya Novanto

Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin 20 November 2017 dinihari. Dia dijemput KPK setelah menjalani perawatan akibat kecelakaan yang dialaminya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Saat itu, tim dokter RSCM dan IDI menyatakan Setya Novanto tidak lagi memerlukan perawatan di rumah sakit.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP usai menang di praperadilan. Walaupun Setya Novanto tengah mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya, KPK tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.