Liputan6.com, Jakarta - Polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus main hakim sendiri di Cikupa, Tangerang. Keenamnya terlibat dalam penganiayaan dan penelanjangan sejoli berinisial R dan M.
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran saat melakukan penganiayaan.
"Ada enam tersangka dengan perannya masing-masing," kata Sabibul, seperti dikutip Liputan6.com, saat tayangan langsung di akun Facebooknya, Rabu (15/11/2017).
Advertisement
Sabibul mengatakan, tersangka T yang adalah ketua RT mendatangi kontrakan korban, menggeledah, membawa bor serta menelanjangi dan memukul korban.
Kemudian, G sebagai ketua RW ikut menampar wajah korban laki-laki R dan perempuan M. Lalu, empat warga masing-masing berinisial A, S, N dan I juga ikut menganiaya.
Warga berinisial A, kata Sabibul, ikut memegang tangan, mencekik leher, menyeret, mengarak dan memukul korban laki-laki berinisial R. Lalu, warga berinisial S ikut memukul, menampar, membuka celana, dan menjambak korban R.
Sementara, warga berinisial N ikut memukul kepala korban, membuka celana, menjambak, dan memukul kepala korban perempuan berinisial M. Lalu warga berinisial I ikut memegang tangan korban R saat dipukuli tersangka.
"Inilah sebenarnya aktor dan provokator kelompok kecil ini yang memulai," ucap Sabibul.
Â
Dituduh Berbuat Mesum
Peristiwa memilukan dialami R dan M. Dua sejoli itu mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari warga Kampung Kadu RT 07/RW 03 Sukamulya, Cikupa, Tangerang. Keduanya diarak dalam kondisi telanjang lantaran dituduh berbuat mesum.
Peristiwa tersebut bermula saat R membawakan makanan ke kontrakan M pada Sabtu, 11 November 2017 sekitar pukul 23.30 WIB. Tiba-tiba, warga menggedor pintu kontrakan M dan langsung menuduh keduanya berbuat tindakan asusila.
R yang kala itu tengah gosok gigi di kontrakan M dituduh bersembunyi di kamar mandi. Keduanya menampik tuduhan berbuat mesum. Warga yang marah lantas mengeroyok korban.
"Korban dikeroyok di kontrakan ceweknya. Mereka luka-luka," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.
Dari kejadian tersebut, polisi menyelidiki tuduhan yang dialamatkan terhadap pasangan muda-mudi tersebut. Hasilnya keduanya tak berbuat mesum dalam kontrakan itu. Mereka hanya membicarakan rencana pernikahan.
Saksikan video di bawah ini:
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5542212/original/065975700_1774936641-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5523300/original/073953200_1772800710-IMG_0778.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8228972/original/000657200_1781089339-cek_fakta_-_bantuan_traktor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2141080/original/044539900_1525361942-spbu_pertamina_palembang.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1769652/original/045380500_1510645670-IMG-20171114-WA0080.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321869/original/028389500_1786507750-272563.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321055/original/059736500_1786425649-Jepretan_Layar_2025-08-11_pukul_12.15.34.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318796/original/078018200_1786159757-1001536511.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318202/original/061238900_1786089012-Siswi_Pramuka_di_NTT_menangis_histeris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316469/original/080019700_1785929797-1000518444.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316052/original/002978200_1785910525-Polisi_ditahan_dalam_kasus_judi_ayam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315745/original/030699500_1785885299-WhatsApp_Image_2026-08-05_at_06.10.06.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314233/original/029229900_1785739502-WhatsApp_Image_2026-08-03_at_12.28.01.jpeg)