Sukses

Aditya Moha Sebut Menyuap Hakim Cara Terbaik Selamatkan Ibu

Aditya mengaku uang tersebut dia berikan agar ibunya Marlina Moha Siahaan lepas dari jeratah hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha mengaku telah menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono senilai SGD 100 ribu.

Usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Aditya mengaku uang tersebut dia berikan agar ibunya Marlina Moha Siahaan lepas dari jeratan hukum. Menurut dia, hal tersebut merupakan cara yang terbaik untuk membalas jasa sang ibu.

"Untuk memperjuangkan nama seorang ibu, saya pikir mas juga dalam posisi saya, kita akan bersepakat bersama untuk melakukan yang terbaik. Di mana lagi tempat untuk berbakti kalau tidak dari seorang ibu. Kita melakukan (suap) berupaya menolong seorang ibu," ujar Aditya di KPK, Kamis 12 Oktober 2017.

Aditya mengatakan pemberian uang kepada Sudiwardono itu dilakukan semata-mata demi berbakti pada Marlina. Sang ibu merupakan terdakwa dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow.

Marlina divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Marlina yang merupakan mantan Bupati Bolaang Mongondow itu mengajukan banding agar divonis bebas oleh pengadilan.

"Prinsip utama yang telah sampaikan bahwa ini saya lakukan semata-mata demi nama seorang ibu," kata Aditya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Rp 1 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono sebagai tersangka dugaan suap penanganan putusan perkara korupsi.

Aditya menjanjikan uang kepada Sudiwardono sebesar SGD 100 ribu atau setara dengan Rp 1 miliar. Penyuapan dilakukan agar ibunda Aditya, Marlina MohaSiahaan yang tersandung kasus korupsi dibebaskan di tingkat banding.

Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan Aditya kepada Sudiwardono dalam beberapa tahap. Pemberian awal terjadi sekitar pertengahan Agustus 2017 dengan nilai total SGD60 ribu di daerah Manado.

Pemberian kedua terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2017 sebesar SGD 30 ribu di daerah Jakarta. Saat pemberian tersebut, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas KPK. Pada OTT tersebut, tim mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.