Sukses

Kasus Heli AW 101, 2 Marketing BRI Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Keduanya sejatinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Liputan6.com, Jakarta - Dua marketing atau funding officer Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Mabes TNI Cilangkap Bayu Nurpratama dan Ratna Komala Dewi mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejatinya kedua marketing tersebut diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan suap pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101.

"Ada dua saksi yang tidak hadir hari ini yaitu Bayu Nurpratama dan saksi Ratna Komala Dewi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Menurut Febri, penyidik sudah mendapat konfirmasi terkait ketidakhadiran Bayu dan Ratna. Keduanya akan dijadwalkan pemeriksaan ulang. Bayu pada Senin 16 Oktober 2017, sedangka Ratna yang mengaku sakit akan diperiksa pada Jumat 20 Oktober 2017.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pengadaan Heli AW-101. Perbuatan Irfan diduga merugikan negara hingga Rp 224 miliar.

Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.