Sukses

Menkumham-DPR Bahas Rencana Perjanjian Ekstradisi dengan China

Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi kedua negara ini digunakan pemerintah untuk memulangkan buron atau tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR melakukan rapat kerja atau raker dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Bahasan dalam rapat ini adalah kemungkinan adanya perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah China.

"Ini kan pembahasan tingkat pertama untuk pengesahan perjanjian ekstradisi dengan pemerintah China, itu saja," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Menurut Yasonna, pembahasan perjanjian ekstradisi ini masih dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi I DPR sebelum nantinya dilakukan pengesahan oleh kedua negara.

Dia menjelaskan, perjanjian ekstradisi kedua negara ini digunakan pemerintah untuk memulangkan buron atau tersangka yang berkaitan dengan kasus-kasus kejahatan berat seperti narkoba, terorisme, cyber crime, dan korupsi.

Dia menegaskan, pemerintah juga mengamati kasus-kasus hukum lain yang juga bisa dikenai oleh perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut.

"Semua pokoknya ekstradisi kejahatan cyber crime yang dari sini, korupsi yang ada di sana, orang-orang yang ada di sana sama juga, itu timbal balik," tegas Yasonna Laoly.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Penipuan

Sebelumnya, sebanyak 148 Warga Negara Asing (WNA) sindikat kejahatan siber penipuan asal China dan Taiwan dipulangkan ke negaranya masing-masing. Mereka dibawa langsung dari Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, menuju Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diterbangkan ke negaranya asalnya itu pada Kamis 3 Agustus 2017.

Mereka ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang mengungkap kejahatan penipuan melalui telepon atau phone fraud.

Tiga lokasi di Indonesia menjadi markas para pelaku melakukan kejahatannya adalah Surabaya, Jakarta, dan Bali. Penangkapan 148 pelaku tersebut juga merupakan kerja sama dengan kepolisian China

Modusnya, dengan menggunakan data-data nasabah bank di China dan Taiwan, sindikat itu menghubungi para korban yang merupakan pejabat di China dan Taiwan. Lalu mereka menyamar seolah-olah dari instansi penegak hukum di negara tersebut.

Para sindikat itu ada yang berpura-pura sebagai polisi, jaksa atau petugas bank. Kemudian mereka mengatakan kepada korban, bahwa si korban sedang diselidiki karena terkait kasus pidana.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.