Sukses

Subiakto Resmi Ditahan Polda Jakarta

Tersangka Kasus Korupsi senilai Rp 20 miliar Subiakto Tjakrawerdaya resmi ditahan Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Subiakto akan meminta penangguhan penahanan.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Subiakto Tjakrawerdaya, Senin (18/3), resmi menjadi tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebelumnya, Subiakto diperiksa selama 13 jam terkait Kasus Korupsi Koperasi Pegawai Departemen Koperasi (KPDK) dan Koperasi Pegawai Logistik (Kopel) senilai Rp 20 miliar. Subiakto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB dan dikawal ketat sejumlah polisi.

Kepala Direktorat Reserse Komisaris Besar Polisi Bambang Danuri menjelaskan, Subiakto ditahan dengan alasan agar tersangka tak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Penahanan Subiakto karena semua unsur bukti untuk dilakukan penahanan sudah terpenuhi," kata Bambang. Sejauh ini, menurut Bambang, Subiakto telah menerima penahanan dirinya. "Kita sudah menunjukkan surat penahanan kepada Pak Subiakto dan tidak ada keberatan dari dia," tambah dia.

Kuasa hukum Subiakto, Juniver Girsang akan meminta penangguhan penahanan. Sebab, unsur penahanan terhadap kliennya dinilai tidak kuat. Dia juga akan membuktikan bahwa Subiakto tak bersalah. Alasannya, Subiakto saat menjabat Ketua Umum KPDP sudah menjalankan tugas sesuai prosedur. "Subiakto tak pernah menerima uang sepeser pun dari dana milik KPDK dan Kopel," ujar Juniver. Anggota MPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa itu dituduh menggunakan uang koperasi untuk membeli lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [baca: Bukti Dianggap Kuat, Kemungkinan Subiakto Ditahan].(KEN/Edi Priyono dan Johny Akbar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini