Sukses

Tertangkap Bareng Wali Kota Tegal, Ketua DPD Nasdem Tegal Dipecat

Dua pasangan yang akan maju Pilkada Wali Kota Tegal 2018 itu, saat ini harus berurusan dengan KPK.

Liputan6.com, Semarang - Penangkapan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza mengejutkan warga kota Bahari itu. Sebab, pasangan ini akan mencalonkan pada Pilkada 2018. Siti Mashita menjadi bakal calon wali kota dan Amir wakilnya.

Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Tengah Setyo Maharso menyesalkan atas penangkapan Amir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tindakan yang dilakukan kadernya itu bersifat individu.

"Semua yang dilakukan Amir Mirza yang berkaitan OTT Wali Kota Tegal, murni tanggung jawab pribadi," kata Setyo di Jalan Tumpang Sampangan, Semarang, Jawa Tenagh, Rabu, 30 Agustus 2017.

Setyo menjelaskan, saat ini Partai Nasdem telah memutuskan memecat Amir Mirza dari kepengurusan partai.

"Tertanggal 30 Agustus 2017, Nasdem telah mengeluarkan surat pemberhentian bagi saudara Amir Mirza baik sebagai Ketua DPD Brebes maupun kader," tegas dia.

Pemecatan dilakukan karena Amir yang digadang-gadang sebagai calon Wakil Wali Kota Tegal, dianggap tak mampu menjaga martabat partai yang di antaranya mengedepankan nilai-nilai restorasi.

Surat pemecatan Amir, menurut Setyo, telah ditandatangani pengurus Partai Nasdem di kantor pusat sejak Selasa malam, 29 Agustus 2017.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap untuk Pilkada

Penyidik KPK menangkap Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno di Tegal, Jawa Tengah, pada Selasa 28 Agustus lalu. Sementara, Amir Mirza diamankan KPK saat berada di Jakarta.

Siti yang merupakan kader Partai Golkar itu kini menjadi tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Selain Siti, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Amir Mirza Hutagalung (AMH) Ketua DPD Partai Nasdem kota Brebes--pengusaha sekaligus orang kepercayaan Wali Kota Tegal, dan Cahyo Supardi (CHY), Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, total uang suap yang diterima Siti Masitha dan Amir Mirza mencapai Rp 5,1 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk biaya Pilkada Tegal 2018.

"Sejumlah uang tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Pilkada 2018 di Kota Tegal," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2017.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.