Sukses

KPK Luruskan Status Mobil Porsche yang Ditilang Polantas

Ada perbedaan antara penyitaan dan pemblokiran oleh pihak KPK, sedangkan mobil Porsche itu belum disita dan baru masuk daftar blokir.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah mobil sport merek Porsche berwarna kuning kena tilang polisi lalu lintas beberapa waktu lalu. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, mobil itu ditilang karena pengemudi tidak bisa menujukkan surat izin menengemudi (SIM) dan STNK yang sesuai.

"Ditilang di depan Catatan Sipil Kota Jakarta Barat, Kebon Jeruk. Dia melanggar garis marka. Kemudian langsung dihentikan, diperiksa, pengemudi tak punya SIM dan STNK bernomor B 1911 FH atas nama inisial S alamatnya kampung Pasir," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Usai ditelusuri, ternyata surat yang ditunjukkan berbeda dengan identitas mobil tersebut. "Ini tak sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Setelah diteliti, kendaraan tersebut seharusnya bernomor B 5 ADS atas nama A. Di mana mobil ini merupakan permohonan KPK untuk diblokir," terang Kombes Halim.

Menurut dia, pengemudi adalah orang sipil dan bukan pejabat. Namun, dia enggan menjelaskan identitas orang tersebut. "Dia (pengemudi) orang biasa," singkat dia.

Saat ini kendaraan mewah tersebut tengah diamankan kepolisian. Diketahui, kendaraan ini ternyata bersinggungan dengan sebuah kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi saya serahkan ini ke Kapolda. Kapolda yang serahkan kepada krimum dan krimsus," jelas Kombes Halim.


Saksikan video menarik berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita dan Blokir

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara tentang penilangan mobil Porsche oleh pihak Kepolisian di Jakarta Barat.

"Mobil tersebut tidak disita penyidik, kami berterima kasih Polri menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir," ucap Febri di Jakarta.

Dia menjelaskan, adanya perbedaan antara penyitaan dan pemblokiran oleh pihak KPK. Penyitaan adalah penguasaan benda yang berada pada penegak hukum, sedangkan pemblokiran lebih pada pencegahan agar aset itu tidak berpindah kepemilikan dan bersifat administrasi.

Hal itu berkaitan dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah adanya putusan hukum tetap. Dalam kondisi tertentu jika ada mobil yang diblokir dan secara fisik belum ditemukan, KPK akan mengirimkan permintaan blokir kepada Korlantas Polri.

"Kita sudah mengirimkan permintaan blokir, itu dengan perkara Alkes dengan terdakwa Ratu Atut. Tapi kalau dibutuhkan kita akan tetap koordinasi dengan Korlantas," ujar Febri.

Dia mengharapkan dengan pernyataan itu, pihak-pihak tertentu tidak cepat mengambil keputusan dengan mencampuradukkan antara pemblokiran dan penyitaan.

"Kami membaca ada yang menuduh KPK menggelapkan barang yang disita, itu sangat tendensius dan tidak patut jika disampaikan," jelas Febri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.