Sukses

KPK Tahan Dirjen Hubla Kemenhub di Rutan Guntur

Antonius Tonny Budiono akan ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Agustus 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT AGK, Adiputra Kurniawan, tersangka dalam kasus suap proyek Pelabuhan Tanjung Mas.

KPK menahan Antonius Tonny Budiono di Rutan Guntur dan Adiputra Kurniawan ditahan di Polres Jakarta Timur.

"ATB (Antonius Tonny Budiono-Dirjen Hubla) ditahan di (Rutan) Guntur dan APK (Adiputra Kurniawan, Komisaris PT AGK) ditahan di Polres Jaktim," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25,8/2017).

Keduanya akan ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung 24 Agustus 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AKG) sebagai tersangka, dalam kasus perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.

Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan 33 Tas Isi Uang

Dari penangkapan di berbagai lokasi, KPK mengamankan 33 tas yang berisi uang, empat kartu ATM bank yang berbeda. ATM tersebut diketahui dalam penguasaan Tonny Budiono. KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM yang totalnya Rp 20 miliar.

Anggota KPK Basaria Pandjatan mengungkapkan, 33 tas itu berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, dan Ringgit Malaysia senilai Rp18,9 miliar dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar.

Tonny Budiono sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.