Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan polisi akan menindak tegas penyalahguna psikotropika.
Menurut dia, penindakan penyalahgunaan psikotropika sudah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika.
"Penggunaan barang-barang psikotropika sudah diatur undang-undang, khususnya psikotropika golongan 4," kata Tito di acara pemusnahan narkoba, Garbage Plant Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (15/8/2017).
Advertisement
Tito mengatakan seharusnya psikotropika tidak dijual bebas di pasaran. Perlu resep dari dokter untuk orang yang akan mengonsumsi obat-obatan tersebut.
Hanya, kata dia, psikotropika ini kerap disalahgunakan segelintir orang. Namun, ketika ditindak malah timbul pro-kontra.
"Di kita (Indonesia) masih bebas. Begitu digebrak sedikit langsung ada pro-kontra, karena dianggap biasa," ucap Tito Karnavian.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1664442/original/035899700_1501502565-Kapolri-KPK3.jpg)