VIDEO: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakar Pria di Babelan Bekasi

Setelah memeriksa 10 saksi, polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran M Alzahra alias Joya.

Diterbitkan 07 Agustus 2017, 10:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Setelah memeriksa 10 saksi, polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran M Alzahra alias Joya. Pria 30 tahun itu tewas setelah dituduh mencuri amplifier di Musala Al Hidayatah, Babelan, Selasa 1 Agustus 2017.

Kedua tersangka merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi. Mereka juga merupakan warga di sekitar lokasi kejadian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6