Sukses

Catatan Komnas HAM Terkait Terbitnya Perppu Ormas

Komnas HAM menilai, terbitnya Perppu Ormas tepat untuk membendung intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, terbitnya Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017, tepat untuk membendung intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme.

Ketua Komnas HAM Nur Kholis menilai, radikalisme, intoleransi dan ekstremisme merupakan ancaman serius bagi hak asasi manusia, serta lebih jauh merupakan ancaman bagi kebinekaan Indonesia dan dasar negara Pancasila.

"Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 secara substansial menjawab tantangan tersebut di atas dan dapat menjadi perangkat hukum untuk menangani radikalisme, intoleransi, dan ekstremisme," ucap Nur Kholis di kantornya, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Meski demikian, Komnas HAM memberikan catatan akan keberadaan Perppu itu.

Dia menuturkan, yang terkena dampak adalah hak atas kebebasan berserikat yang dijamin dalam Konstitusi RI serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah disahkan Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Nur Kholis menekankan, pembatasan tersebut tidak boleh membahayakan perlindungan kebebasan berserikat. Pembubaran organisasi merupakan pembatasan yang paling serius atas kebebasan berserikat yang hanya diperkenankan dalam hal adanya kegentingan yang memaksa.

"Bahwa dalam hal ini seharusnya, pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak," jelas Nur Kholis.

Nur Kholis menjelaskan, pembatasan yang dimuat dalam Perppu Ormas terhadap kebebasan berserikat, memberi petunjuk tidak dilakukannya pembatasan dan pengaturan hak atas kebebasan berserikat secara proporsional, utamanya terkait proses pembubaran organisasi yang menghilangkan proses pengadilan.

"Perppu Ormas dapat menjadi ancaman hak asasi manusia utamanya hak atas kebebasan berserikat. Dengan demikian, pembatasan dan pengaturan melalui Perppu tersebut tidak memenuhi persyaratan pembatasan utamanya terkait dengan unsur-unsur diperlukan dalam negara yang demokratis," pungkas Nur Kholis.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.