Sukses

Menkumham Persilakan Perppu Ormas Digugat ke MK dan PTUN

Pemerintah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan Perppu Ormas.

Liputan6.com, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas. Selain HTI, pemerintah juga akan membubarkan ormas-ormas lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (22/7/2017), pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat menerima audiensi Forum Advokat Pengawal Pancasila di kantornya pada Jumat 21 Juli siang.

Usai bertemu dengan para advokat yang memberikan dukungan kepada pemerintah untuk membubarkan organisasi-organisasi masyarakat yang melawan Pancasila, Yasonna menanggapi wacana membubarkan sejumlah ormas lain setelah HTI.

Menurut Yasonna, pihak yang keberatan akan pembubaran organisasi bisa menempuh jalur hukum, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya itu, pemerintah juga mengaku siap melayani jika ada pihak-pihak yang melakukan upaya hukum.

Saksikan pernyataan Menkumham Yasonna Laoly tentang Perppu Ormas selengkapnya dalam tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.