Sukses

Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Menteri Yasonna

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik tengah fokus memeriksa para penghuni Senayan pada kasus e-KTP ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait kasus e-KTP.

"Yang bersangkutan (Yasonna) kembali akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Yasonna yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR, sempat diperiksa pada Senin 3 Juli 2017 lalu. Usai diperiksa, Yasonna mengaku tak diminta kembalikan uang dugaan hasil bancakan proyek e-KTP oleh KPK.

Dia mengaku tak pernah menikmati aliran dana haram proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut menerima aliran dana sebesar USD 84 ribu.

Selain Yasonna, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR lainnya, yakni Teguh Juwarno dari Fraksi PAN, Arif Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan, Taufiq Effendi dari Fraksi Partai Demokrat, dan Rindoko Dahono Wingit dari Fraksi Partai Gerindra.

Pemeriksaan terhadap para anggota DPR tersebut diduga untuk mengetahui penerimaan dana haram dari proyek senilai Rp 5,9 triliun ke kantong pribadi mereka.

Teguh Juwarno disebut menikmati dana haram sebesar USD 167 ribu, Arif Wibowo sebesar USD 108 ribu, Taufiq Effendi USD 103 ribu, sedangkan Rindoko sebesar USD 37 ribu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik tengah fokus memeriksa para penghuni Senayan untuk mendalami proses pembahasan dan pengadaan proyek e-KTP. Sekaligus menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

"Ada sejumlah anggota DPR yang masih kita agendakan diperiksa di minggu ini, karena kita masuk ke kluster politik di konstruksi besar kasus e-KTP," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 4 Juni 2017.

Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun secara bersama-sama. Termasuk dengan pengusaha Andi Narogong yang kini ditetapkan sebagai tersangka ketiga. Andi diduga sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.

 

Saksikan video menarik lainnya berikut ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.