Liputan6.com, Jakarta Seorang penumpang pesawat tujuan Mataram, Nusa Tenggara Barat, diamankan petugas pengamanan atau Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta karena didapati membawa senjata api.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (29/6/2017), di tengah kesibukan arus mudik Lebaran, petugas Terminal Tiga Bandara Soekarno-Hatta, mengambil langkah tegas terhadap seorang penumpang Pesawat Garuda Indonesia.
Penumpang perempuan yang diidentifikasi sebagai SPT itu terpaksa diamankan petugas pengamanan Bandara Terminal Tiga Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, karena didapati membawa senjata api, beserta peluru sebanyak 21 butir. Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan petugas bandara.
Advertisement
SPT, penumpang pesawat GA 432 tujuan Jakarta-Mataram, sedianya transit setelah tiba dari Jeddah, Arab Saudi. Peristiwa itu terjadi sehari jelang Lebaran atau 24 Juni lalu.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, penumpang tersebut diserahkan ke Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto yang dihubungi melalui telepon menyebutkan perempuan tersebut telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang senjata api dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan polisi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334903/original/053454000_1787904698-HOAX__7_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335179/original/068083900_1787917398-cek_fakta_menko.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334946/original/033690300_1787906817-cek_fakta_bank_mandiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306409/original/068173500_1784877920-cek_fakta_-_pendaftaran_CPNS.jpg)