Sukses

Kasus Suap Auditor BPK, KPK Periksa 4 Direktur Kemendes PDTT

KPK terus mendalami informasi kasus dugaan suap auditor BPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami informasi kasus dugaan suap auditor BPK. Kali ini, penyidik memeriksa empat pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).

"Ada kebutuhan informasi yang harus didalami, penyidik hari ini memanggil empat saksi untuk tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Mereka adalah Direktur Ekonomi Dirjen PDT M Nur, Direktur Sarpras Dirjen PDT Novi, Direktur Perencanaan dan Identifikasi Dirjen PDT Wahid, dan Direktur SDM Dirjen PDT Priyono.

KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat, yakni di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dari hasil OTT, KPK menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Eselon I BPK, Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut.

Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.

Selain itu, KPK pun menemukan Rp 1,145 miliar dan US$ 3 ribu di brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Adapun sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.