Patroli, Sukabumi Ribuan butir permen karet kedaluwarsa tanpa merk ini berhasil disita jajaran Reskrim Kepolisian Resor Sukabumi Kota melalui operasi pengintaian.
Seperti yang ditayangkan Patroli Siang, Rabu (7/6/2017), permen karet ini sebenarnya adalah sampah. Namun oleh pelaku, permen-permen tersebut dikemas dalam bungkusan baru untuk kemudian diedarkan, tentu saja hal ini berbahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya.
Selain menyita permen karet kadaluwarsa, polisi juga menangkap seorang pelaku berinisial J bersama ribuan bungkus permen karet sebagai barang bukti. Polisi terus mengembangkan penyelidikan temuan ribuan permen karet kedaluwarsa ini dan menjerat pelaku dengan undang-undang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5371798/original/091008600_1759721976-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__84_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147880/original/044633900_1662436165-WhatsApp_Image_2022-09-06_at_10.36.26_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329639/original/025640700_1787286446-purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340558/original/047338600_1788510282-cek_fakta_-_BNI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8494563/original/017386300_1782411005-c58cee05-24b7-4bd4-8479-0b9e2df2ac4b.jpg)