Sukses

Jaksa: Patrialis Akbar Main Golf Pakai Uang Suap dari Basuki

Bahkan, jaksa juga menjelaskan bahwa dalam permainan golf itu ikut pula mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Patrialis Akbar telah bermain golf dengan memakai uang suap. Bahkan, jaksa juga menjelaskan bahwa dalam permainan golf itu ikut pula mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.

Hal itu terungkap dalam persidangan atas pengusaha Basuki Hariman yang didakwa menyuap mantan hakim MK Patrialis Akbar untuk mengabulkan permohonan uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.

Disebutkan, Basuki memberikan uang sejumlah USD 20 ribu kepada seorang perantara bernama Kamaludin, yang dituntut secara terpisah, pada 22 September 2016 untuk bermain golf bersama Patrialis Akbar di Batam.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta Ng Fenny menyerahkan uang kepada Kamaludin sejumlah USD 20 ribu. Kamaludin menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar biaya hotel, golf, dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali, dan Yunas di Batam," tutur jaksa KPK saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).

Selanjutnya, jaksa mengatakan, pada 13 Oktober 2016, Basuki Hariman bersama Ng Fenny menanyakan kepada Kamaludin terkait perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 dan Kamaludin menjawab masih dalam proses di MK.

"Terdakwa lalu memberikan uang sejumlah USD 10 ribu kepada Kamaludin yang telah disiapkan oleh Ng Fenny. Sehari sebelumnya Kamaludin menghubungi terdakwa dan meminta uang tersebut untuk biaya transportasi, akomodasi, dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan, sisanya digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadi," jelas jaksa.

Dalam kasus ini, Basuki Hariman bersama Ng Fenny didakwa menyuap Patrialis sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta serta menjanjikan uang sejumlah Rp 2 miliar.

Basuki Hariman merupakan benefical owner (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utaka, dan CV Sumber Laut Perkasa. Sedangkan, Ng Fenny adalah pegawai Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama. Dakwaan Basuki dan Ng Fenny dibacakan secara terpisah.

Atas perbuatannya, Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.


 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.