Sukses

KPK Periksa Saksi-Saksi Kasus Suap Alquran dan SKL BLBI

Saksi itu antara lain mantan anggota Komisi VIII DPR RI Zulkaranen Djabar dan mantan Anggota DPR RI Periode 2009-2014 Chairunnisa.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus suap pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Saksi-saksi tersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Saksi yang akan diperiksa antara lain mantan anggota Komisi VIII DPR RI Zulkaranen Djabar dan mantan Anggota DPR RI Periode 2009-2014 Chairunnisa.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Saksi lain yang akan dipanggil adalah Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus, staf keuangan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Sinergi Pustaka Indonesia Euis Nofita Widiyati, Karyawan BRI KCP Tambun Bekasi (teller) Fika Ilmannurisa.

Demikian pula dengan karyawan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Imam Sati Achmad, Chandra Darma Permana, Yuniar Safriana, dan PNS Kabag Sekretariat Badan Anggaran DPR-RI Nurul Faizah.

Saksi lainnya, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Ahmad Jauhari dan Karyawan swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.

KPK telah menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sementara Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

KPK menduga FEF melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Fahd juga pernah menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Fahd telah divonis oleh PN Tipikor dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus SKL BLBI

Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Dira Kurniawan Mochtar. Dira akan dimintai keterangan terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

"yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dira sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK pada Oktober 2007 silam. Pencegahan Dira berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Tangerang Steel milik Lili Sumantri. Saat itu, Dira yang hendak pergi ke Singapura langsung dicegah oleh pihak Imigrasi.

Selain Dira, penyidik KPK juga akan memeriksa mantan Corporate Banking III Bank Mandiri Stefanus Eka Dasawarsa Sutantio. Serupa dengan Dira, Stefanus juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Sjamsul Nursalim sendiri diminta oleh pihak KPK untuk kembali ke Tanah Air untuk memudahkan penyidikan. Sjamsul diketahui tengah berada di Singapura.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini