Sukses

Ketum PKB: Presidential Threshold Nol Persen Sebuah Lelucon

Ketum PKB menilai Presidential Threshold 0 Persen akan menimbulkan ketidakadilan terhadap partai yang telah menjalankan regulasi sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan belum setuju jika Pemilu 2019 tanpa Presidential Threshold (PT) atau ambang batas presiden. Sebab itu akan menimbulkan ketidakadilan terhadap partai yang telah menjalankan regulasi sebelumnya dengan mengikuti aturan minimal ambang batas 20 persen.

"Saya pribadi belum tentu setuju nol persen. Karena terlalu ramai. Kristalisasinya terlalu panjang. Nah kalau ada pembatasan, kristalisasinya akan lebih dini. Kalau tidak (ada ambang batas), jadinya partai baru lahir kayak PSI itu langsung bisa mencalonkan. Oh lelucon. Ini negara bukan lelucon," kata Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa 2 Mei 2017.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menuturkan, jika aturan 20 persen yang dipakai dalam pemilu sebelumnya dianggap terlalu berat, itu bisa dikurangi. Presidential Threshold itu tetap diperlukan guna melahirkan pemimpin yang berkualitas.

"Saya pribadi bersikap jangan nol persen. Perlu ada pembatasan," tutur dia.

Untuk Fraksi PKB di DPR, Cak Imin mengaku belum memberikan instruksinya terkait sikap partai terhadap ambang batas tersebut. Dia juga belum memanggil ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Eddy yang merupakan politikus PKB.

"Belum, belum ada dukungan. Pokoknya prinsipnya saya belum panggil pansus, belum panggil Pak Lukman Edy," ujar mantan Menteri Tenaga Kerja tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Lukman Eddy sebelumnya mengatakan, mayoritas fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu menginginkan Pemilu 2019 tanpa Presidential Threshold (PT) atau ambang batas presiden.

Dia mengatakan, hanya tiga dari sepuluh fraksi yang tetap menginginkan Pemilu 2019 sama dengan Pemilu sebelumnya yaitu dengan ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

"Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak," kata Lukman di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Politikus PKB ini menerangkan, mayoritas fraksi di dalam Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menjelaskan keserentakan pemilu legislatif dan eksekutif pada 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya Presidential Threshold.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini