Sukses

Jelang Vonis, Tim Pengacara Yakin Ahok Tak Melanggar Apa pun

Menurut pengacara, unsur kesengajaan dari Ahok yang menyebabkan permusuhan atau penghinaan itu tidak ada sama sekali.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rencananya, sidang putusan akan digelar pada Selasa, 9 Mei 2017.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan digelar lebih cepat karena tidak ada pembacaan replik dan duplik. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya, sehingga tidak perlu mengajukan replik. Begitu juga Ahok dan penasihat hukumnya tetap pada pembelaannya atau pleidoinya.

Salah satu kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra, mengatakan apa yang dilakukan Ahok tidak memenuhi unsur hukum. Pidato Ahok mengenai surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2017 tidak memenuhi unsur membuat kebencian atau permusuhan antargolongan.

"Itu tidak terbukti. Apalagi yang menyatakan pendapat dan perasaan yang memusuhi dan menghina terhadap golongan. Itu tidak ada. Di pidato itu cool, biasa, dan tepuk tangan. Tidak ada ucapan itu yang sifatnya kasar, mencemooh, merendahkan, atau mengolok-olok," ucap Teguh di Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Menurut dia, unsur kesengajaan yang menyebabkan permusuhan atau penghinaan itu tidak ada sama sekali.

"Padahal perbuatan hukum itu harus ada kesengajaannya. Sehingga kesimpulannya tidak terbukti dalam dakwaannya. Baik pasal alternatif pertama dan kedua," pungkas Teguh.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahok bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a KUHP digugurkan karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat menodai agama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini