Sukses

Kejagung Sebut Punya Bukti Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka

Dahlan Iskan mengajukan praperadilan atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto memastikan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik.

Pernyataan Yulianto ini sekaligus menanggapi sidang praperadilan atas status tersangka yang diajukan oleh mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jaksa sudah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," kata Yulianto di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin 6 Maret 2017.

Yulianto menjelaskan alat bukti yang dikantongi pihaknya yaitu audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Surat Perintah Penyidikan Umum yang diterbitkan pada 30 Juni 2016 lalu.

"Dengan adanya kasus penyidikan tersebut saudara Dahlan Iskan saat ini, telah dimintai keterangannya sebagai saksi, itu diperiksa di Surabaya, di dalam proses penyidikan umum itu kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi," ucap Yulianto.

"Kami meyakini alat bukti yang kami punya audit BPKP itu merupakan alat bukti autentik, dan itu sudah di benarkan dengan MA," sambung Yulianto.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.

Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama. Ia terdakwa di tingkat pertama dan divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Mahkamah Agung menyebutkan, dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi, pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010, tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.

Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bangsa Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.

Pada pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.

Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 17.118.818.181.

Bahkan MA menyebutkan Dahlan Iskan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini